Kamis, 22 Maret 2012

ETIKA YANG ADA DALAM DUNIA TSI DAN PERUNDANG-UNDANGANNYA

A. Pengertian Etika

Etika adalah suatu aturan untuk melakukan sesuatu sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Etika juga sering disebut ilmu tentang kemoralan/ kesusialaan.

Etika tersebut juga termasuk di dalam ilmu filsafat yaitu ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat dari segala sesuatu untuk mencari tahu kebenaran.

Kata etika itu sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.

Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia melainkan mempersoalkan bagai mana manusia harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dimana meraka tinggal.

B. Perbedaan Etika dan Etiket

* Etika berarti moral, sedangkan Etiket adalah sopan santun

* Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, sedangkan Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia

* Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain, Etiket hanya berlaku pada pergaulan

* Etika jauh lebih absolut, Etiket bersifat relatif

* Etika memandang manusia dari segi dalam, sedang Etiket hanya memandang dari segi lahiriah saja

Selain adanya perbedaan Etika dan Etiket yang dijabarkan diatas, ada juga persamaan dari Etika dan Etiket tersebut diantaranya sebagai berikut:

- menyangkut kehidupan manusia

- kedua-duanya mengatur kehidupan manusia secara normatif, yaitu memberi norma bagi perilaku manusia dan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

C. Etikadan TSI

Telah dijelaskan sebelumnya pengertian tentang Etika. Selanjutnya akan dibahas tentang Etika dan TSI (Teknologi Sistem Informasi). Tidak hanya di dalam masyarakat saja terdapat etika atau pun cara menilai seseorang dari perilakunya baik atau buruk.

Didalam ilmu Teknologi Sistem Informasi (TSI) juga ada etikanya. Dengan adanya etika tidak langsung dapat membuat manusia menjadi lebih baik, melainkan etika merupakan sarana untuk mendapatkan orientasi yang lebih baik untuk menghadapi moralitas yang membingungkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Etika dan TSI sangat berkaitan satu dengan lainnya sehingga tidak dapat dipisahkan. Etika dalam TSI misalnya:

- sikap terhadap sesama, dalam TSI dapat ditunjukan dengan menghargai tulisan hasil karya orang lain dengan mencantumkan sumber ataupun link yang berkaitan apabila kita menggunakan karyanya.

Kapan kita gunakan Etika TSI? Kapan pun saat kita mengambil informasi yang telah ada sebelumnya. Dan biasanya Etika TSI berlaku secara tidak langsung di dalam dunia maya/internet. Siapa yang biasanya dikenakan Etika TSI? Biasanya yang dikenakan Etika TSI adalah seseorang yang biasa memberikan sumber informasi dan juga pengguna IT ataupun juga dapat seorang penulis yang mengutip suatu informasi dari penulis lain.

Berikut dibawah ini akan saya uraikan contoh pelanggaran etika dan moral dalam teknologi informasi dan komunikasi

Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :

1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain

Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:

- Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.

-Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.

-Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.

-Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.

-Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.

2. Hak Cipta Perangkat Lunak

Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:

Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

1.Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

2.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

3.Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;

4.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;

5.Arsitektur;

6.Peta;

7.Seni batik;

8.Fotografi;

9.Sinematografi;

10.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;

Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:

a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
b. Peraturan perundang-undangan;
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.

Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.

3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:

Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :

Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau

(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:

Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.

4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :

“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”

PUSTAKA(diambil dari):
Drs. Supriyono.2005.Teknologi Informasi dan Komunikasi.Jakarta:Yudhistira

Sumber :

-http://duniabaca.com/pengertian-etika-dan-macam-macamnya.html
-http://joy-dedicated.blogspot.com/2011/09/arti-definisi-moralitas-dan-moral.html
-http://hadilucu.blogspot.com/2010/05/etika-dan-moral-penggunaan-teknologi.html
http://girlycious09.wordpress.com/2012/03/10/pengantar-etika-dan-tsi/

Tidak ada komentar: